Wajib Tahu, Hal Penting dalam Pembuatan Perjanjian

Menilik dari pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian merupakan suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih. Berdasarkan rumusan dari pengertian perjanjian tersebut, dapat disimpulkan bahwa suatu perjanjian terdiri dari pihak-pihak, persetujuan antara pihak-pihak, prestasi …